Bimastyaji Surya Ramadan
21080110120019
Pengelolaan Sampah di Desa dan Perkotaan di Provinsi Bali
Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup
masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan
keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli
masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi
serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi
suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas
dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume
timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak
mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah
lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan
baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa
kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk
padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan
kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah
membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa
daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk
seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan
lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang
berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri
dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang
berbahaya.
Untuk mewujudkan kota bersih dan hijau, pemerintah telah mencanangkan
berbagai program yang pada dasarnya bertujuan untuk mendorong dan
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah. Program
Adipura misalnya pada tahun 2007 telah mampu mengantarkan Provinsi
Bali menjadi Provinsi Adipura karena semua kabupaten dan kota di Bali
telah berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Walaupun telah mendapat
adipura bukan berarti tidak terdapat permasalahan sampah, Apresiasi
pemerintah dan masyarakat selalu dituntut untuk melakukan pengelolaan
sampah sehingga pada gilirannya sampah dapat diolah secara mandiri
dan menjadi sumberdaya. Mencermati penomena di atas maka sangat
diperlukan model pengelolaan sampah yang baik dan tepat dalam upaya
mewujudkan perkotaan dan perdesaan yang bersih dan hijau di
Provinsi Bali.
Link Download
follow blog q
ReplyDelete