Bimastyaji Surya Ramadan's

Portfolio
Berikut ini daftar Universitas Terbaik di Indonesia per Januari 2010 yang masuk dalam jajaran 8000 Universitas Unggulan di Dunia menurut penilaian Webometrics.

1* 562** Universitas Gadjah Mada (UGM)

2* 661** Institut Teknologi Bandung (ITB)

3* 815** Universitas Indonesia (UI)

4* 854** Universitas Kristen Petra (PETRA)

5* 1025** Universitas Gunadarma (UG)

6* 1256** Universitas Negeri Malang (UM)

7* 1315** Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

8* 1585** Universitas Sebelas Maret (UNS)

9* 1628** Universitas Airlangga (UNAIR)

10* 2026** Universitas Brawijaya (UNBRA)

11* 2059** Universitas Diponegoro (UNDIP)

12* 2162** Universitas Pertanian Bogor (IPB)

13* 2236** Universitas Padjadjaran (UNPAD)

14* 2298** Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

15* 2337** Universitas Sriwijaya (UNSRI)

16* 2422** Universitas Islam Indonesia (UII)

17* 2471** Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

18* 2616** Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK AMIKOM)

19* 2692** Universitas Lampung (UNILA)

20* 2704** Institut Teknologi Telkom (IT TELKOM)

21* 3135** Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

22* 3157** Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)

23* 3223** Universitas Hasanuddin (UNHAS)

24* 3302** Universitas Mercu Buana (UMB)

25* 3307** Universitas Sumatera Utara (USU)
26* 3473** Universitas Jember (UNEJ)

27* 3481** Universitas Udayana (UNUD)

28* 3620** Universitas Bina Nusantara (BINUS)

29* 3724** Universitas Negeri Semarang (UNNES)

30* 3926** Universitas Surabaya (UBAYA)

31* 4163** Universitas Budi Luhur (BL)

32* 4613** Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (UNIKA ATMA JAYA)

33* 4660** Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)

34* 4667** Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

35* 4729** Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

36* 4803** Universitas Sanata Dharma (USD)

37* 4816** Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW)

38* 4878** Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

39* 5275** Universitas Kristen Maranatha (MARANATHA)

40* 5496** Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)

41* 5768** Universitas Trisakti (TRISAKTI)

42* 5955** Universitas Riau Beranda (UNRI)

43* 6076** Universitas Ahmad Dahlan (UAD)

44* 6193** Universitas Tarumanagara (UNTAR)

45* 6385** Universitas Dian Nuswantoro (DINUS)

46* 6405** Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)

47* 6412** Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA)

48* 6486** Institut Sains dan Teknologi Akprind (AKPRIND)

49* 6696** Universitas Terbuka (UT)

50* 6697** Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Keterangan:

*Ranking di Indonesia **Ranking di dunia

* A = Naik peringkat dunia

* A = Turun peringkat dunia

* A = Pendatang baru dalam daftar dunia

* Universitas Paramadina keluar dalam daftar dunia
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya;
  1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
  2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
  3. Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
  4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maidah: 90)
  5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
  6. Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60).
Allah SWT. berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baaqarah:275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS.Al-Maidah:2) Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR.al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim).
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat diantaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun perbulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26).
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
  1. Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
  2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya.
  3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
  4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
  5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
  1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
  2. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
  3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
  4. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
  5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
  6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah;
  1. Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
  2. Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
  3. Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan system syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing, saya merasa perlu menyampikan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:
Pertama: MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.
Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidak-layakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.
Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM “big fish”. Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.
Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.
Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti “komunitas” dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! “Komunitas”, ”kekeluargaan” dan “dukungan” yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam “komunitas” tersebut.
Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.
Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan “penghasilan tak terbatas”. Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang “kalah”. MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.
Kesembilan: MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. “Memiliki” keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.
Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut. Hal ini juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor.
Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.
Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai “usaha bisnis” dan memenangkan hadiahnya sebagai ” pendapatan seumur hidup bagi siapa saja”. Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET.
Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor. Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.
Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang.
Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan. Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.
Karena pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional itulah, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.
Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:
  1. Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).
  2. Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.
  3. Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.
  4. Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan. Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.
  5. Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ’ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.
Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida. Kalau di Perusahaan MLM yang sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.
Dikutip dari eramuslim.com


19- 21 Mei 2010,, perjalanan menuju registrasi ulang di kampus masa depanku, Universitas Diponegoro…

Siang, pukul 14.00, 19 mei 2010, Terminal Tirtonadi….
Setelah menitipkan sepeda motor kesayanganku, aq langkahkn kaki menuju tempat pemberhentian bis di terminal. Dengan modal Rp 56.000,00 aja nie, aq jalankan misiku menuju semarang. Cuaca mendung, sinar mentari tertutup awan hitam, dari situ q pastikan klo aq naik bis regular aja biar ngirriiit…
Perjalananq ini sebenarnya sangat monoton, gag ada pemandangan yang asiik sama sekali, apalagi aq selalu sendirian tanpa ada satu pun orang yang mau duduk bersebelahan denganku (nasip2 padahal artis cap gocap gene… ^^) tapi aku terus mencoba menghibur diri dengan memperhatikan detail yang ada disekelilingku.. aq mulai merasa terhibur ketika ada pengamen yang membawakan lagunya dengan baik, tapi aq jadi badmood jg ketika ada orang yang menyanyi seperti bergumam,, di sebelahku lagi (mengganggu tidurq aja!!).,
Aq perhatikan penjual minum dan lemper,, huh,, enaknya… padahal lagi laper banged, gag bw makanan… aq tahan diriku semampunya, tapi pada akhirnya, aq tergiur juga untuk menikmati lemper yang hambar karena isinya cm tahu n tempe,, celakanya, aq lupa untuk beli minum,, ini menyebabkan aq ‘sereden’ selama perjalanan. Hahaha….
Perjalanan selanjutnya gag ada masalah, tapi petualangan yang sebenarnya baru dimulai keesokan harinya.

Pukul 07.00, 20 Mei 2010, Perjalanan menuju kampus masa depan…
Deg..deg..deg..ser….
Perasaan yang timbul didadaku. Aq gugup n nervous! Gawat ni!!
Untuk mengurangi rasa gugup, Aq melihat2 sekelilingku, banyak orang yang upacara,, rame2 geto.. ada pa sich ni?? Buat penasaran aja,, seteleh memeras otak sekian waktu akhirnya aku tw klo hari ini adalah hari kebangkitan nasional! Budi Utomo itu lhu!! Wah,, jijwa nasionalisme ku muncul ni.. hmph,,, ^^

Pukul 08.00, di samping gedung soedharto
Akhirnya q sampai juga di soedharto.. berbekal Keberanian dan muka tebal aku beranikan diriq untuk mencari kenalan baru disana,, cantik2, ganteng2,, gag kaya aq, cupu men!! Haha… tapi it’s okay.. aq pede aja melangkah.. hehe…
Lanjut…
Aq ambil nomer antrian yang dibawa MENWAnya,, 483!! Busyet,, padahal baru jam 8 tuw, gek saat itu baru urutan 100, n perkiraan masuk ke no antreanq sekitar 2 jam setengah… tw gt aq nginep ja di undip :p. yauda, positif thinking!! Klo aq nunggu, pasti bakal dapet temen banyak ni, pikirku…
Wealah, ternyata para maru pada ngumpul ndiri2 ma kelompoknya, yauda aq akhirnya mematung di deket papan pengumuman, hufh,, tapi tak lama berselang aq ngliat ada orang yg kesepian sama kaya aq, aq deketin aja dech, wuiz, akhirnya dapet kenalan jg!! Ahmad firdaus, klo gag salah itu namanya.. ternyata dia dateng ma bpknya dari kudus,, n dy adalah calon teknik arsitektur, oke dach..
Mulai saat itu, aq jadi agak pede buat pdkt ma org2 disekitarq. Mulai dari orang yang kebali-balian tapi medok jg jawa timurannya, I made, anak teknik mesin, truz cewek teknik arsitek dari medan yg q lupa namanya,, hehe… nd senior teknik mesin yang lebayyy n kocak abiz buat promo jurusan n narik junior2nya, haha, tapi q sempet sebel jg wkt aq gag ngeliat senior2 teklingk yang nongol! Huh sebel!…

Pukul 10.30, di halaman gedung soedharto
Abiz dari toilet yang jauh bgd dari gedung utama, sambil nunggu antrean yang kurang bbrp nomer aja, aq jalan2 ke depan gedung. Disana bnyak bgd stan yg dibuka ma kakak angkatan yang isinya jual map, pin, dll. Selain itu, info2 seputar jurusan n kos kompliiiiiiit bgd ada disana. Berhubung waktuq buat masuk tinggal sebentar, yauda, q lanjut aja ke ruang registrasi. Waktu di jalan, ketemu ma kakak angkatan teknik lingkungan.. (akhirnya!!) orang2nya kocak abiz, walaupun kliatannya gag meyakinkan geto, masa’ junior yang kasih kertas perkenalan, kudunya mereka dung yg nyiapin, mana introgasinya gag meyakinkan gitu, huh.. asem kecut… tapi untungnya aq ketemu ma anak TL seangkatanq yg qcari sejak dulu,, hehe.. namanya novita.. celakanya, masnya yg introgasi aq td uda membulatkan tekad buat ngebet dy,, haha.. kurang ajar,, keduluan…!

Pukul 11.00, di dalam gedung soedharto
Akhirnya dipanggil juga, aq masuk ruang yang penuh orang lagi ngantre. Truz aq dikasih kertas formulir buat tes kesehatan, busyet,, galak bener yg ngasih kertas tu.. sabar… abiz selesai, aq lanjutin aja buat tes nadi n jantung di ruang sebelah yg cukup sepi, baru setelah itu ngantre di ruang cek gol. Darah. Hmph, sesaat aq ngliat orang yang duduk disampingku waktu nunggu cek gol.darah tu ky lintang, temen PMR, gedhi gitu badannya… setelah di kroscek, namanya wahyu dwi ananto, magelangnese, ternyata gayeng juga ni orang, apalagi setiap kali ngikutin proses registrasi yg beliiiibetttttttttttt itu, aq sama dy truz….
Proses registrasi: cek gol darah, cek jantung n berat badan, cek mata, registrasi, foto KTM, terakhir ambil buku tabungan di loketnya bank Mandiri yang, ya ampun, lamaaaaaaaaaaaaaa bgd! 1 jam rasanya ky 1 hari aja,, uda panas, tempat duduknya terbatas, pada curang ambil posisi terdepan di antrian, n gara2 itu aq dimarahin menwanya, truz q protes menwanya cuma dieem, uasem! huah,… tapi ada 1 peristiwa lucu, waktu temen dari system informasi mau ambil kursi disampingnya, eh dari belakang ada cewek yang nyerobot, si cowok gag sadar, akhirnya pangku2an deh,, gerrrrrrrr, suasana biz tu jadi adem, si cewek malu bukan kepayang, si cowok diem aja ky gag punya salah, hahahaha…

Pukul 13.00, di depan gedung soedharto
Aq akhirnya keluar dari gedung soedarto! Seneeeeeng bgd rasanya,,
Diluar kakak angkatan dari beberapa jurusan uda pada nunggu di depan termasuk TL, yauda deh, biz tu aq dikerubutin kaya artis ibukota yg masuk ke perumahan geto, haha.. gag ambil pusing, aq introgasi aja mas2nya tentang TL, wuah, gayeng,, sampe debat segala gara2 pertanyaan yang q ajuin.. haha. Dari semua kejadian hari itu, aq selalu mendapat pertanyaan yg sama baik itu dari maru maupun para mas2, mbak2nya: uda dapet kos belum??
Yauda q jawab blum aja. Lagian aq mikir ada indikasi makelar kos ni waktu kakak2 angkatan nawarin kos, haha.. tap it’s okay lah,,

Pukul 14.00, di jalan-jalan kampus undip
Akhirnya selesai juga, huah, ngantuk, belum shalat lagi.. so, aq pergi aja ke mesjid yg agak jauh dari gedungnya, biz tu pulang ke rumah om dulu n nginep lage satu hari, yeah!

Pukul 07.00, 21 Mei 2010 di rumah om
Proses perjalananq uda hampir selesai, akhirnya…
Aq dianter ma om ke jalan Solo-Semarang yang rame nya minta ampyun…
Aq dibekali 30rb bt perjalanan pulang, alhammdulillahhhhh…
Setelah ntu, Aq naik bis taruna yang rada absurd bikos kondekturnya cewek, cewek?? Hedeh, kug bisa ya?? Emansipasi wanita nie…
Ada satu hal yang gag bisa q lupain di bis ini, seorang loper Koran yang menjajakan produknya dengan keterbatasan. masyaAllah dengan keterbatasan!!! Postur tubuh yang pendek, dengan keadaan tangan yang ceko, dy tetep semangad mencari uang, haduh, menginspirasi!! Aq haruz bisa jadi seperti dia yang benar2 bekerja keras dalam mencari penghasilan dan membahagiakan orang tua. Itulah tujuanku dalam hidup ini! Semangad!

That is the end of my story, it’s a wonderful think that I’ve ever done..
Simple but memorable… ^^
Dengar, Nak : Ayah mengatakan ini pada saat kau terbaring tidur, sebelah tangan kecil merayap di bawah pipimu dan rambutmu yang keriting pirang lengket pada dahimu yang lembap. Ayah menyelinap masuk seorang diri ke kamarmu. Baru beberapa menit yang lalu, ketika Ayah sedang membaca koran di ruang perpustakaan, satu sapuan sesal yang amat dalam menerpa. Dengan perasaan bersalah Ayah datang masuk menghampiri pembaringanmu.

Ada hal-hal yang ayah pikirkan, Nak : Ayah selama ini bersikap kasar kepadamu. Ayah membentakmu ketika kau sedang berpakaian hendak pergi ke sekolah karena kau cuma menyeka mukamu sekilas dengan handuk. Lalu Ayah lihat kau tidak membersihkan sepatumu. Ayah berteriak marah tatkala kau melempar beberapa barangmu ke lantai.

Saat makan pagi Ayah juga menemukan kesalahan. Kau meludahkan makananmu. Kau menelan terburu-buru makananmu. Kau meletakkan sikutmu di atas meja. Kau mengoleskan mentega terlalu tebal di rotimu. Dan begitu kau baru mulai bermain dan Ayah berangkat mengejar kereta api, kau berpaling dan melambaikan tangan sambil berseru, “Selamat jalan, ayah!”, dan Ayah mengerutkan dahi, lalu menjawab : “Tegakkan bahumu!”

Kemudian semua itu berulang lagi pada sore hari. Begitu Ayah muncul dari jalan, Ayah segera mengamatimu dengan cermat, memandang hingga lutut, memandangmu yang sedang bermain kelereng. Ada lubang-lubang pada kaus kakimu. Ayah menghinamu di depan kawan-kawanmu, lalu menggiringmu untuk pulang ke rumah. “Kaus kaki mahal dan kalau kau yang harus membelinya, kau akan lebih berhati-hati!”. Bayangkan itu, Nak, itu keluar dari pikiran seorang ayah!

Apakah kau ingat, nantinya, ketika Ayah sedang membaca di ruang perpustakaan, bagaimana kau datang dengan perasaan takut, dengan rasa terluka dalam matamu? Ketika Ayah terus memandang koran, tidak sabar karena gangguanmu, kau jadi ragu-ragu di depan pintu. “Kau mau apa?”, semprot Ayah.

Kau tidak berkata sepatah pun, melainkan berlari melintas dan melompat ke arah Ayah, kau melemparkan tanganmu melingkari leher saya dan mencium Ayah, tangan-tanganmu yang kecil semakin erat memeluk dengan hangat, kehangatan yang telah Tuhan tetapkan untuk mekar di hatimu dan yang bahkan pengabaian sekali pun tidak akan mampu melemahkannya. Dan kemudian kau pergi, bergegas menaiki tangga.

Nah, Nak, sesaat setelah itu koran jatuh dari tangan Ayah, dan satu rasa takut yang menyakitkan menerpa Ayah. Kebiasaan apa yang sudah Ayah lakukan? Kebiasaan dalam menemukan kesalahan, dalam mencerca, ini adalah hadiah Ayah untukmu sebagai seorang anak lelaki. Bukan berarti Ayah tidak mencintaimu; Ayah lakukan ini karena Ayah berharap terlalu banyak dari masa muda. Ayah sedang mengukurmu dengan kayu pengukur dari tahun-tahun Ayah sendiri.

Dan sebenarnya begitu banyak hal yang baik dan benar dalam sifatmu. Hati mungil milikmu sama besarnya dengan fajar yang memayungi bukit-bukit luas. Semua ini kau tunjukkan dengan sikap spontanmu saat kau menghambur masuk dan mencium Ayah sambil mengucapkan selamat tidur. Tidak ada masalah lagi malam ini, Nak. Ayah sudah datang ke tepi pembaringanmu dalam kegelapan, dan Ayah sudah berlutut di sana, dengan rasa malu!

Ini adalah sebuah rasa tobat yang lemah; Ayah tahu kau tidak akan mengerti hal-hal seperti ini kalau Ayah sampaikan padamu saat kau terjaga. Tapi esok hari Ayah akan menjadi Ayah sejati! Ayah akan bersahabat karib denganmu, dan ikut menderita bila kau menderita, dan tertawa bila kau tertawa. Ayah akan menggigit lidah Ayah kalau kata-kata tidak sabar keluar dari mulut Ayah. Ayah akan terus mengucapkannya kata ini seolah-olah sebuah ritual : Dia cuma seorang anak kecil , anak lelaki kecil!

Ayah khawatir sudah membayangkanmu sebagai seorang lelaki. Namun, saat Ayah memandangmu sekarang, Nak, meringkuk terbaring dan letih dalam tempat tidurmu, Ayah lihat bahwa kau masih seorang bayi. Kemarin kau masih dalam gendongan ibumu, kepalamu berada di bahu ibumu. Ayah sudah meminta terlalu banyak, sungguh terlalu banyak.
Sebagai ganti dari mencerca orang, mari mencoba untuk mengerti mereka. mari kita berusaha mengerti mengapa mereka melakukan apa yang mereka lakukan. hal itu jauh lebih bermanfaat daripada kritik, dan melahirkan simpati, toleransi dan kebaikan hati. untuk benar-benar mengenal semua, kita harus memaafkan semua.

Tuhan sendiri tidak menghakimi orang hingga tiba pada khir hari-harinya. mengapa kita melakukannya?

http://www.kalbar.us/showthread.php?2299-quot-Ayah-Juga-Lupa-quot-%28W.-Livingstone-Larned%29-Dale-Carnagie
Check out this SlideShare Presentation:
 Pesan yang ditulis bersamaan dengan kepergian menuju impiannya.
Pesan yang ditulis dengan air mata bahagia sekaligus duka.
Pesan penuh mimpi yang diharapkan menjadi kenyataan.

Duhai adikku yang kusayang,
Sebelum engkau dilahirkan di dunia, aku selalu menantikan kehadiranmu setiap detik, setiap menit, dan setiap waktuku. Aku selalu berharap bahwa engkaulah yang dapat menjadi pelipur lara batinku, menjadi kekuatan serta menjadi penyembuh ketika aku dalam kesakitan. Kehadiranmu dapat menjadi pemersatu dalam keluarga yang kecil ini. Keberadaanmu merupakan anugrah yang tak terbantahkan lagi keindahannya.

Duhai adikku yang kucinta,
Waktu engkau dilahirkan, semua anggota keluarga merasa tentram. Tangismu menjadi simfoni yang mengalun merdu di telinga kami sebagai perlambang kebahagiaan. Seandainya pun engkau tidak menjadi sesempurna yang aku bayangkan, aku tetap mencintaimu, mencintai sesuatu sebagai bagian dari hatiku.

Saat engkau tumbuh besar dan mampu berpikir layaknya manusia yang lainnya, aku mulai merasa jauh darimu apalagi kesibukanku yang sekarang semakin menjadikanku jauh darimu. Media komunikasi dan hiburan semakin menggerus kebersamaan yang dulu kita rasakan. Jika aku punya keberanian dan kekuatan, aku akan menghancurkan segala hal yang menjadi penghalang kebersamaan kita, tapi apa dayaku?

Wahai belahan jiwaku,
Walaupun kita sering meributkan hal-hal yang kecil hingga kita bermusuhan, tapi dalam hati kecilku, tidak pernah merasa dendam. Engkau tetap menjadi kekuatan bagiku untuk hidup. Engkau adalah motivasiku untuk terus berjuang untuk menjadi seseorang yang berguna bagi diri sendiri dan orang lain. Terkadang engkau pun bisa mengingatkanku tentang bagaimana seharusnya menjalankan roda kehidupan disaat aku mulai menyimpang. Engkau adalah adik, sahabat, teman dan motivator terbesarku.

Sebagai seorang kakak yang bertanggungjawab, aku tidak ingin meninggalkanmu tanpa bekal apapun. Aku berharap engkau lebih baik dariku di segala bidang. Janganlah engkau mengambil sisi negative dariku, jadikanlah sifat-sifat baikku sebagai teladanmu dalam mengarungi hidup.
Jalanilah kehidupan ini sesuai apa yang telah digariskan oleh yang Kuasa. Jangan pernah mengeluh dan menyerah kalah. Hidup adalah perjuangan yang harus engkau lewati. Hormati dan hargai kedua orang tua dan keluargamu seperti engkau menyayangi dirimu sendiri. Buatlah mereka bangga dengan prestasimu di dunia dan di akhirat. Bersiaplah untuk menghadapi tekanan dari lingkunganmu, karena mereka akan selalu siap untuk menghancurkan kepercayaan dirimu. Jangan pernah takut untuk menghadapi perubahan, karena perubahan akan membuatmu semakin dewasa dalam bersikap dan bertindak.

Walaupun kakak hanya bisa memberimu bekal seadanya, aku harap engkau mampu untuk melaksanakannya karena dari situlah engkau akan menemukan kebahagiaan dalam hidup ini. Walaupun aku pergi meninggalkanmu untuk sementara waktu, aku tetap menghargai, mencintai dan menyayangi dirimu lebih dari apapun di dunia ini.
Bermula pada akhir tahun baru dengan peluncuran Canon 5D mark II dan Nikon D90, tahun ini kemampuan merekam video ini ternyata diturunkan ke kamera kamera untuk pemula yaitu Canon 500D dan Nikon D5000. Hal ini tentunya sangat menguntungkan buat pencinta fotografi, karena bisa mengeksplorasi media video selain fotografi biasa. Selain itu, fitur kamera semakin berkembang seperti setting ISO yang lebih tinggi dan bersih dari noise, resolusi gambar, dan lain-lain.

Di lain pihak, peluncuran kamera pemula seperti Canon 500D dan Nikon D5000 hampir disaat yang bersamaan tentu membuat bingung pemirsa, selain namanya sama-sama mengunakan angka 5, 0 dan huruf D, sama-sama memiliki kemampuan merekam video, dan punya harga jual yang hampir sama. Lalu kamera manakah yang paling cocok?

Top view : Nikon D5000 dan EOS 500D (credit : radiantlite)

Top view : Nikon D5000 dan EOS 500D (credit : radiantlite)

Nah, kita coba analisis dari perbandingan spesifikasi kunci terlebih dahulu:

Kelebihan Canon 500D

* Viewfinder sedikit lebih besar (0.87x dibanding to 0.78x)
* 15 megapixels (dibanding 12 megapixel)
* ISO sampai 12800
* Proses gambar 14 bit (dibanding 12 bit)
* Ada vertikal grip (beli terpisah)
* Layar lebih besar 3 inci (dibanding 2.7 inci)
* Resolusi layar lebih tinggi (920.000 piksel dibanding 230.000 piksel)
* Waktu rekam 18 menit atau 4GB (dibanding 5 menit)
* Mampu merekam HD full 1080p, meskipun sedikit putus-putus karena hanya 20 fps.
* Kompatibel ke semua jenis lensa Canon EOS baik EF-S atau EF sedangkan Nikon D5000 hanya kompatibel dengan lensa Nikon AF-S dan Sigma HSM


Sedangkan kelebihan Nikon D5000

* Layar LCD yang bisa diputar 360 derajat
* Memotret lebih cepat 4 gambar per detik (dibanding 3.4 per detik)
* Memiliki 11 titik fokus (dibanding 9 titik fokus)
* Memiliki bodi lebih tinggi sehingga pegangan lebih mantap
* Memiliki pilihan 19 scenes yang biasanya terdapat pada kamera kompak

Analisa secara praktis berdasarkan pengamatan dan pengalaman

Resolusi gambar Canon yang mencapai lebih tinggi 3 megapiksel tidak berarti bahwa gambar yang dihasilkan akan lebih baik, malahan sama saja dengan kamera 10 megapiksel dan menghabiskan media penyimpanan. Tapi kadangkala resolusi besar bisa membantu bila Anda suka meng-krop foto. Misalnya ketika foto olahraga dimana Anda tidak ada waktu untuk mengkomposisi foto secara artistik.

ISO 12800 juga tidak berarti bahwa gambar akan baik. Biasanya kamera dengan sensor krop / kecil, ISO 3200 adalah batasan gambar yang layak. Lebih dari angka itu, gambar terlalu banyak noise sehingga menjadi tidak tajam dan kehilangan banyak detil.

Perbedaan jumlah titik fokus pun tidak signifikan karena penyebaran titik auto fokus antara kedua kamera hampir sama.

Lalu apa yang signifikan yang membedakan kedua kamera tersebut?

Fitur-fitur yang berkaitan dengan Video mode lah jawabannya.

Nikon D5000 memiliki layar yang bisa diputar, ini memudahkan untuk merekam video atau menggambil gambar di sudut-sudut sulit, misalnya diatas kepala atau dibawah kaki. layar semacam ini juga membantu dalam merekam video diri sendiri. Namun sedikit disayangkan bahwa dalam Nikon D5000 ini layar turun kebawah daripada kesamping seperti kamera Olympus E-620 atau kamera superzoom lainnya, akibatnya ketika mengunakan tripod, layarnya terhalangi oleh kaki kaki tripod.

Di lain pihak, layar Canon 500D sedikit lebih besar dan jauh lebih jelas dan tajam. Hal ini penting buat mengecek apakah foto yang diambil benar-benar fokusnya sudah pas atau belum. Ini penting terutama yang suka foto dengan lensa bukaan besar seperti f/1.8 atau f/1.4.

Selain itu, kamera Canon 500D bisa merekam video sampai 18 menit berturut-turut, sedangkan Nikon hanya 5 menit. Untuk sebagian orang, mungkin 5 menit saja sudah cukup, tapi saya pikir 5 menit terlalu pendek. Untuk video Youtube misalnya, 10 menit adalah standar.

Canon 500D juga bisa merekam full HD tapi hanya 20fps. Video akan terlihat kurang mulus. Jadi ini bukan keunggulan signifikan dibanding Nikon D5000.

Hal lain yang menarik untuk disinggung adalah scenes mode pada Nikon D5000 lebih banyak daripada Canon 500D, ini menggambarkan bahwa Nikon D5000 didesain untuk memuluskan transisi dari penguna kamera digital kompak ke sistem DSLR yang semakin terjangkau.

Lalu kamera mana yang terbaik?
Kalau dilihat dari spesifikasi semata, secara keseluruhan Canon 500D memiliki banyak keunggulan baik secara teknis dan kompatibitas.

Tapi kalau secara orang per-orang, tentunya berbeda-beda jawabannya.

Contoh, Bila Anda lebih suka mengunakan live view seperti kamera kompak, maka Nikon D5000 lebih menarik karena layarnya bisa diputar, dan live viewnya juga memiliki Auto focus yang bisa mengikuti objek (belum diketahui keefektifannya).

Sedangkan untuk pengguna DSLR yang lebih berpengalaman dan lebih suka mengunakan viewfinder untuk mengkomposisi gambar, maka Canon 500D lebih baik, karena viewfindernya lebih besar.

Lalu juga perlu diperhatikan kompatibilitas lensa. Nikon D5000 hanya mendukung lensa-lensa Nikon yang berkode AF-S. Meskipun banyak lensa baru yang memiliki AF-S, tapi banyak juga lensa legendaris Nikon yang tidak memiliki hal tersebut seperti lensa-lensa prime/non-zoom seperti 50mm f/1.8 yang harganya relatif murah tapi berkinerja tinggi dibanding lensa-lensa Nikon lainnya. Meski Anda tetap bisa mengunakan lensa tersebut, tapi Anda terpaksa mengunakan manual fokus.

Bagi pengguna yang telah memiliki lensa-lensa merek tertentu, maka sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap membeli kamera yang sama mereknya, karena menurut saya, perbedaan antara kedua kamera tidak begitu signifikan.

Selain hal teknis, hal-hal emosional atau lainnya juga berpengaruh. Contoh, pengangan (grip) Nikon terasa lebih nyaman di tangan, atau letak tombol-tombol dan desain Canon terasa lebih pas dihati.

Kesimpulan
Bagi pengguna kompak yang ingin bertransisi ke DSLR, maka Nikon D5000 mungkin bisa lebih menjembatani dibandingkan Canon 500D. Di lain pihak, bila Anda cukup berpengalaman dalam DSLR, dan ingin mencoba-coba merekam video, Canon 500D mungkin lebih cocok.

Yang pasti kedua kamera ini ditujukan ke pemula dan dua-duanya memberikan nilai nilai tambah yang cukup baik dibanding dengan kamera-kamera di tahun sebelumnya.

Semoga informasi ini membantu, salam.

Enche Zein
editor http://www.radiantlite.com

terimakasih buat juragan infonya coz info ini
benar2 disedot dari http://gaptek28.wordpress.com/2009/04/18/canon-500d-vs-nikon-d5000/
Menghadapi tantangan globalisasi maupun kegiatan pembangunan berkelanjutan kebutuhan sumber daya manusia, baik tenaga ahli maupun terampil yang berkualitas dan tanggap terhadap permasalahan lingkungan masih sangat diperlukan. Didorong oleh gagasan dan keyakinan serta landasan dan semangat untuk menghadapi tantangan tersebut mendorong pembentukan Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro yang berdiri berdasarkan surat, Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 377/DIKTI/ KEP/ 1998 yang ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 1998.

Program Studi Teknik Lingkungan mulai menerima mahasiswa baru pada semester gasal tahun ajaran 1999/2000. Ketua Jurusan pertama adalah Ir. Nasrullah, MS dengan Sekretaris Jurusan adalah Ir. Syafrudin, CES, MT.

Program Studi Teknik Lingkungan telah memperoleh hasil akreditasi B (sesuai dengan SK BAN PT Depdiknas No: 018/BAN-PT/Ak-X/S1/VIII/2007.

VISI PROGRAM STUDI

Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik ingin menjadi Program Studi terdepan dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada umumnya dan Rekayasa Teknologi Lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat baik lokal, regional dan global.

MISI PROGRAM STUDI

1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi tingkat sarjana (Strata 1) dibidang Rekayasa Teknologi Lingkungan melalui proses Tri Dharma Perguruan Tinggi secara Profesional sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif dan kooperatif.
2. Menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Rekayasa Teknologi Lingkungan dalam upaya mewujudkan kelestarian lingkungan baik di lingkungan daratan dan pesisir secara serasi, selaras dan seimbang guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dunia serta ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Mengedepankan penelitian, publikasi dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
4. Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal sebagai upaya penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

TUJUAN PROGRAM STUDI

1. Menjadi pusat pengembangan ilmu kerekayasaan dan teknologi lingkungan baik skala lokal, nasional dan internasional.
2. Menghasilkan lulusan dengan dasar kerekayasaan di bidang lingkungan yang kuat dan profesional.
3. Menghasilkan penelitian-penelitian yang unggul dan berorientasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta berperan dalam pengembangan ilmu kerekayasaan dan teknologi lingkungan.
4. Memberikan kontribusi pemecahan masalah sebagai wujud Pengabdian kepada Masyarakat melalui pendekatan teknologi tepat guna dan pengembangan masyarakat.

http://staff.undip.ac.id/env/sejarah/
Pada saat ini Program Studi Teknik Lingkungan telah menjalin kerjasama dengan beberapa institusi seperti Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi, Dinas dan Kantor Wilayah Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, Departemen Pemukiman Prasarana Wilayah, berbagai Universitas, Bappeda Kota dan Kabupaten, Menteri Lingkungan Hidup, Bapedal, Bapedalda, Batan, LIPI, BPPT, Pusarpedal, PERTAMINA, BP MIGAS dan Instansi Swasta lain untuk melakukan kajian bersama terhadap permasalahan lingkungan yang muncul dewasa ini.

Program Studi Teknik Lingkungan juga membuka peluang kerjasama di bidang:

- Perencanaan dan studi pengendalian pencemaran

- Perencanaan dan studi penyediaan air bersih

- Perencanaan dan studi pengelolaan dan pemanfaatan buangan

- Perencanaan dan studi pengelolaan persampahan

- Perencanaan drainase

- Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

- Studi UKL/UPL

- Studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

- Manajemen lingkungan

- Pengelolaan dan studi kawasan pesisir

- Pengelolaan dan studi kesehatan lingkungan

- Penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja

- Penerapan teknologi bersih

- Pelatihan sumber daya manusia

Berikut kerja sama Program Studi Teknik Lingkungan dengan Instansi Lain di Luar PT selama 2006 – 2008



Instansi
1 Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Magelang (2006) : BAPPEKO Magelang
2 Analisis Komposisi Sampah Kota Purwokerto (2006) : Dinas Lingkungan Hidup Purwokerto
3 Manajeman Persampahan Kabupaten Brebes (2006) : BAPPEDA Brebes
4 Studi UKL/UPL Eksplorasi Sumur Sirih I Blok Lepas Pantai Rembang (2007) : ORNA International Ltd.
5 Perhitungan Daya Tampung dan Penetapan Kelas Air Kaligung (2007) : BAPPEDAL Propinsi Jawa Tengah
6 Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Cilacap dan Perencanaan Teknis Pengembangan TPA Tritih Lor Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap : Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Cilacap
7 Studi UKL/UPL Jalur Pipa 6” dari Banyu Urip ke Mudi Kabupaten Bojonegoro : PT PERTAMINA EP Cepu
8 Studi UKL/UPL Jalur Pipa 20” dari Banyu Urip ke Kabupaten Bojonegoro : PT PERTAMINA EP Cepu
9 Studi Daya Tampung dan Penentuan Kelas Air Sungai Serayu : BAPPEDAL Propinsi Jawa Tengah

http://staff.undip.ac.id/env/kerjasama/
Bila alam sudah murka terhadap manusia maka bersiap-siaplah menuai berbagai bencana. Dalam berbagai lini kehidupan manusia dapat kita rasakan secara nyata sekarang ini dampak yang ditimbulkan oleh terjadinya Pemanasan Global akibat Efek Rumah Kaca yang pada akhirnya menyebabkan perubahan iklim secara global. Fenomena ini, yang dipopulerkan oleh kaum intelektual dan pers, sebetulnya sudah menunjukkan gejalanya semenjak menginjak era millennium. Momentum awalnya mungkin dapat kita saksikan pada beberapa dekade sebelumnya pada saat revolusi industri sedang gencar-gencarnya seraya dengan makin cepatnya tingkat perkembangan ilmu pengetahuan saat itu. Sungguh sangat disayangkan dan disesalkan bila kemapanan dalam bidang sains justru merusak bumi yang menjadi pijakan manusia selama ini dan bukannya makin menjaga kelestariannya. Bukankah bumi ini diwariskan kepada kita untuk menjaga dan melestarikannya, bukan malah mengeksplotasinya seenak hati tanpa memikirkan dampak negatif yang akan terjadi. Lantas, bagaimana sikap kita dalam mengatasi konflik global yang berkepanjangan ini ? Seberapa besar ancaman yang kita hadapi baik untuk saat ini maupun nantinya?

Pemanasan global (global warming) sebagai bentuk ketidakseimbangan ekosistem bumi merupakan kondisi meningkatnya suhu rata-rata global permukaan bumi yang terjadi akibat meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (karbondioksida, metana, dinitro oksida, hidrofluorokarbon, perfluorokarbon, sulfur heksafluorida) di atmosfer. Emisi ini dihasilkan terutama dari pembakaran bahan-bakar fosil (minyak bumi dan batu bara) serta penggundulan dan pembakaran hutan. Efek Rumah Kaca sebagai suatu bentuk sistem ekosistem di bumi justru sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup di bumi. Tanpanya bumi akan menjadi lebih dingin. Akan tetapi, sistem tersebut akan bersifat merusak jika berlebihan dalam artian Efek Rumah Kaca telah menghasilkan sejumlah panas yang berlebih dibandingkan dengan kondisi normalnya.

Pemanasan global memicu terjadinya sejumlah konsekuensi yang merugikan baik terhadap lingkungan maupun setiap bidang kehidupan manusia. Beberapa di antaranya adalah :
• Naiknya permukaan air laut global disebabkan oleh mencairnya es di kutub utara dan selatan. Hal ini dapat mengakibatkan sejumlah pulau-pulau kecil tenggelam dan mengancam kehidupan sosal-ekonomi masyarakat pesisir.
• Meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim.
• Punahnya berbagai jenis fauna.
• Migrasi sejumlah hewan untuk menemukan habitat baru yang sesuai.
• Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir.
• Ketinggian gunung-gunung tinggi berkurang akibat mencairnya es pada puncaknya.
• Terjadinya perubahan arus laut .
• Meluasnya berbagai penyakit tropis ke daerah-daerah baru.

Pergeseran iklim yang terjadi di Indonesia, seharusnya bulan September sudah memasuki musim penghujan bergeser ke bulan November, merupakan salah satu bukti makin seriusnya dampak yang disebabkan oleh pemanasan global. Belum lagi kenaikan permukaan laut Indonesia sebesar 0,8 cm per tahun merupakan ancaman bagi pulau-pulau kecil di nusantara. Telah diberitakan pula bahwa sebuah danau di Cile tiba-tiba hilang akibat melelehnya dinding es yang menjadi pembendung danau. Para pakar menyatakan setelah melakukan inspeksi bahwa hal ini disebabkan oleh pemanasan global. Kasus-kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari sejumlah kasus yang ada. Pada intinya, pemanasan global memberikan nuansa baru yang mengerikan bagi kehidupan manusia di masa sekarang terlebih lagi untuk jangka waktu ke depannya bila tidak segera diatasi sedini mungkin. Oleh karena itu, walaupun boleh dikata sudah terlambat, sepatutnya kita membuat langkah-langkah strategis dalam mengatasi persoalan ini.

Protokol Kyoto
Menanggapi fenomena yang terjadi sebagian besar negara di dunia sepakat untuk mengambil langkah-langkah serius dalam menstabilkan emisi Gas Rumah Kaca, terutama karbondioksida. Sebagai langkah awal disusunlah Framework Convention on Climate Change pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, yang ditandatangani oleh 167 negara. Kerangka konvensi bertujuan agar negara-negara industri mengurangi emisi karbondioksida mereka. Walaupun hasil akhirnya hanya sedikit yang memenuhi target. Berselang 5 tahun kemudian tepatnya pada bulan Desember 1997 sebanyak 160 negara mengadakan pertemuan untuk merumuskan perjanjian yang lebih mengikat secara internasional sebagai tindak lanjut dari beberapa kesepakatan sebelumnya. Perjanjian tersebut dikenal dengan nama Protokol Kyoto, dinamakan demikian karena perjanjian ini dibentuk di Kyoto, Jepang. Jangka waktu penandatanganan persetujuan tersebut adalah satu tahun yang dimulai pada tanggal 16 Maret 1998 hingga 15 Maret 1999.

Protokol ini mengharuskan negara-negara industri untuk menurunkan emisinya sebesar 5,2 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990 dengan target waktu hingga 2012 dan baru memperoleh kekuatan hukumnya secara internasional pada tanggal 16 Februari 2005. Hingga 23 Oktober 2007 sudah 179 negara yang meratifikasi Protokol Kyoto tersebut. Kemudian pada tanggal 3-14 Desember 2007 di Bali diselenggarakanlah Konvensi Tingkat Tinggi yang digelar oleh UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) dan dihadiri hampir 10 ribu orang dari 185 negara. Melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat mengevaluasi hasil kinerja dari Protokol Kyoto yang dibuat sebagai bukti komitmen negara-negara sedunia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca demi menanggulangi permasalahan Pemanasan Global yang terjadi saat ini.

http://www.forumsains.com/artikel/pemanasan-global/
Sekitar awal tahun 1950-an masyarakat Jawa Tengah pada umumnya dan masyarakat Semarang khususnya, membutuhkan kehadiran sebuah universitas sebagai pelaksana pendidikan dan pengajaran tinggi. Hal itu untuk membantu pemerintah dalam menangani dan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pada waktu itu di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta hanya memiliki Universitas Gajah Mada yang berstatus sebagai universitas negeri.

Jumlah lulusan SMU di Jawa Tengah bagian utara yang akan melanjutkan pendidikan tinggi di universitas makin meningkat, namun karena masih sangat terbatasnya universitas yang ada, sehingga tidak semua lulusan dapat tertampung. Menyadari akan kebutuhan pendidikan tinggi yang semakin mendesak, kemudian dibentuk Yayasan Universitas Semarang dengan Akte Notaris R.M. Soeprapto No. 59 tanggal 4 Desember 1956 sebagai langkah awal didirikannya universitas di Semarang dengan nama Universitas Semarang.

Beberapa tokoh yang memprakarsai berdirinya Universitas Semarang diantaranya Mr. Imam Bardjo, waktu itu menjabat Kepala Kejaksaan atau Pengawas Kejaksaan-Kejaksaan di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Mr. Sudarto, Mr. Soesanto Kartoatmodjo, dan Mr Dan Soelaiman, ketiganya jaksa di Semarang.

Sedangkan beberapa tokoh yang ditetapkan pertama kali sebagai pengurus yayasan dalam akte notaris, sebagai Ketua Mr. Soedarto, Wakil Ketua Mr. Dan Soelaiman, Panitera Mr. Soesanto Kartoatmodjo, Bendahara Tuan Achmad Tjokrokoesoemo, Pembantu Mr. Imam Bardjo, Mr. Goenawan Goetomo, Mr. Tan Tjing Hak, dan Mr. Koo Swan Ik.

Pendirian Universitas Semarang ternyata mendapat tanggapan dan bantuan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat Semarang, Pemda Propinsi Jawa Tengah, serta Pemkot Semarang. Secara resmi Universitas Semarang dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, sebagai Presiden Universitas diangkat Mr. Imam Bardjo. Waktu itu beliau juga memberikan mata kuliah umum Hak-hak Azasi Manusia.

Mengingat usianya yang masih sangat muda dengan sarana dan prasarana pendidikan yang masih sangat terbatas, maka pada waktu itu baru dapat dibuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Sebagai dekan pertama, Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto. Kemudian pada tanggal 1 Maret 1957 dibuka pendidikan Akademi Administrasi Negara yang kemudian berubah menjadi Fakultas Sosial dan Politik, dengan dekan pertama Mr. R. Goenawan Goetomo.

Akademi Tata Niaga atau yang sekarang menjadi Fakultas Ekonomi dibuka pada tanggal 21 September 1958, sebagai dekan pertama, Dr. Tjioe Sien Kiong. Sedangkan pendidikan Akademi Teknik, yang kemudian menjadi Fakultas Teknik, dibuka pada tanggal 20 Oktober 1958, dengan dekan pertama, Prof. Ir. R. Soemarman.



Akademi Teknik

Pendirian Akademi Teknik tak terlepas dari jasa Prof. Dr. Ir. Jakub Rais, M.Sc, mantan Caretaker Rektor UNDIP periode Oktober 1965 sampai Desember 1966. Sejak tahun 1956, Prof. Jakub Rais, sudah tinggal di Semarang sebagai Kepala Kantor Pendaftaran Tanah. Ia alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Teknik Universitas Indonesia, di Bandung, kini menjadi ITB, pada akhir 1955. Di masa penjajahan dulu disebut kantor itu disebut Kadaster dan kini dinamakan Badan Pertahanan Nasional.

Pada tahun 1957, ada suatu peristiwa yang mengubah sama sekali jalan hidupnya. Suatu sore, ia mengantar istrinya ke Toko “De Zon” di Jalan Bojong, kini menjadi pasar swalayan. Ia berdiri di luar toko, di bawah tiang listrik. Ketika ia melihat orang berlalu lalang, ada seseorang yang telah ia kenal sebelumnya sebagai Menteri Agraria periode 1955/1956, yaitu Mr. R. Gunawan Gutomo.

Dalam pertemuan itu, Mr. Gunawan mengajaknya untuk bergabung dengan sekelompok para sarjana hukum dari kantor kejaksaan di Semarang yang telah mendirikan Universitas Semarang. Mereka yaitu, Imam Barjo SH, Soedarto SH, Soesanto Kartoatmojo, SH, dan Sulaiman, SH. Sedang Mr. Gunawan dari Pengadilan Negeri Semarang, dan pernah menjadi Jaksa Agung di masa Presiden Soekarno. Mr Gunawan memintanya mendirikan Akademik Teknik. Waktu itu Universitas Semarang terdiri dari akademi-akademi, antara lain Akademi Tata Niaga dan Akademi Tata Negara.

Gagasan di bawah tiang listrik dan di tepi jalan itu membuatnya berpikir dan akhirnya terasa terpanggil untuk menindak lanjuti gagasan Akademi Teknik ini. Ketika itu umurnya 29 tahun. Ia kebetulan mempunyai teman, Ir.Moeljadi Banuwidjojo, kini sudah meninggal, Kepala Dinas Kehutanan di Semarang, yang sama-sama bergabung dalam Rotary Club Semarang. “Saya dan Moeljadi kemudian merancang suatu pertemuan dengan beberapa insinyur sipil dari Dinas Pekerjaan Umum Jawa Tengah,” ungkap Prof Jakub Rais.

Beberapa teman juga dihubunginya, seperti Ir. Oesman Djojodinoto, Ir. Ibnu, Ir. Lie Kok Gwan, pengusaha juga anggota Rotary Club), Ir. Oei Djwee Hwie, Ir. Sunardi dan Ir. Tjoa Teng Kie. Ir. Sunardi kemudian menjadi pegawai negeri UNDIP dan guru besar di Fakultas Teknik UNDIP. Seorang insinyur sipil di Jawatan Kereta Api, Ir. Imam Subarkah, juga diajaknya bergabung. Dan kebetulan Kepala Jawatan Umum waktu itu adalah Prof. Ir. Soemarman, gurubesar luar biasa Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada.

Beliau dengan senang hati bergabung untuk mendirikan Akademik Teknik Universitas Semarang. Jumlah insinyur di kota Semarang hanya ada sembilan orang pada tahun 1958. Sebagian besar lulusan TH Bandung di zaman Belanda dan TH Delft di negeri Belanda, dan sembilan insinyur itulah yang menyusun kurikulum sampai tingkat bakaloreat.

Dengan selesainya kurikulum maka pas tanggal 1 September 1958 berdirilah Akademi Teknik Universitas Semarang, Jurusan Teknik Sipil dengan Prof. Ir. Sumarman sebagai Dekan dan Jacub Rais sebagai Sekretaris, yang mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp. 500. Mahasiswa pertama sebanyak 15 orang dan kuliah dilakukan di beberapa lokasi, karena belum ada gedung, kadang-kadang di gedung bioskop, rumah di Jalan Beringin (kantor Yayasan Universitas Semarang) dan kemudian mendapat gedung tetap bekas bioskop di Jalan MT. Haryono No. 427 milik Pepekuper Teritorium IV, sebagai kampusnya

Perkuliahan dilakukan pada sore hari juga dengan meminjam sebuah gedung di sekitar Tugu Muda (saat ini menjadi gedung Wisma Perdamaian). Berikutnya pada periode yang lebih mapan Fakultas Teknik pindah ke “Gedung Putih“ di Kampus Pleburan / Jl. Hayam Wuruk. Pada tahun 1996 sampai dengan sekarang Kampus Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pindah ke Tembalang, yang dibangun melalui proyek Six Universities Development and Rechabilitation (SUDR).

Sejak Universitas Diponegoro diresmikan sebagai perguruan tinggi negeri pada tanggal 15 Oktober 1960, Fakultas Teknik sebagai pencetak sumber daya manusia yang berkualitas, terus mengembangkan diri dengan mendirikan Jurusan /Program Studi yang dibutuhkan masyarakat. Jurusan Teknik Sipil merupakan jurusan yang pertama, dengan Ketua Jurusan merangkap Dekan Fakultas Teknik pertama Prof. Ir. Soemarman. Jurusan Teknik Sipil terakreditasi A melalui SK BAN Perguruan Tinggi No. 021/BAN-PT/AK-VII/S1/VI2004. Pada tahun 1997 Jurusan Teknik Sipil melahirkan Program Magister Teknik Sipil (S2, dan pada bulan Juni 2004 ikut membidani berdirinya Program Doktor Teknik Sipil (S3).

Pada tahun 1962, dibuka Jurusan Teknik Arsitektur dengan Ketua Jurusan pertama dijabat oleh Ir. Sidharta (sekarang Prof. Ir. Sidharta, yang telah pensiun). Jurusan Arsitektur terakreditasi A pada bulan Juni-2003. Jurusan Arsitektur juga melahirkan Program Magister Teknik Arsitektur (S2) pada tahun 1998, dan bersama-sama Jurusan Pengembangan Wilayah dan Kota pada tahun 2004 juga mendirikan Program Doktor Teknik Arsitektur dan Perkotaan (PDTAP).

Pada tahun 1965 dibuka Jurusan Teknik Kimia dengan Ketua Jurusan pertama dijabat oleh Ir. Nisyamhuri (kini sudah pensiun). Pada bulan September 2003 Jurusan Teknik Kimia telah terakreditasi A. Pada tahun 2005 juga melahirkan Program Magister Teknik Kimia (S2).

Pada tahun 1969 dibuka Jurusan Matematika. Setelah menghasilkan banyak sarjana Matematika, mulai tahun 1988 Jurusan Matematika tidak lagi bernaung dibawah Fakultas Teknik, melainkan masuk menjadi satu Jurusan di Badan Pengelola MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) dan sekarang menjadi Fakultas MIPA.

Pada tahun pertama Universitas Semarang dipimpin oleh Presiden Universitas Imam Bardjo, SH dan Wakilnya Soedarto, SH. Sangat disayangkan Imam Bardjo, SH meninggal dalam masa jabatanya dan diganti oleh Soedarto SH. Pimpinan universitas waktu itu dinamakan Presiden Universitas dan pembantunya/wakilnya disebut Kuasa Presiden I (Akademis) dan Kuasa Presiden II (Administrasi dan Keuangan). Dalam masa kepemimpinan Soedarto SH, Jacub Rais diangkat sebagai Kuasa Presiden I.



Menjadi Undip

Dalam masa-masa itulah ada upaya-upaya Universitas Semarang menjadi Universitas Negeri Jawa Tengah dengan dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat, karena memang belum ada universitas negeri di provinsi ini. Sebagai Kuasa Presiden I, ia menyiapkan semua perangkat akademis yang disyaratkan, seperti adanya senat dan merubah akademi menjadi fakultas-fakultas serta mengangkat pinpinan fakultas. Namun, syarat utama yang paling penting adalah minimum harus ada dua tenaga tetap pegawai universitas.

“Mas Darto, panggilan saya kepada Soedarto, SH, mengajak saya bersama beliau untuk membuat pernyataan bersedia menjadi dosen atau pegawai universitas yang akan di negerikan kemudian. Karena itu pula saya menyampaikan surat kepada Jawatan Pendaftaran Tanah,” katanya. Akhirnya keluar juga Surat Keputusan Pelimpahannya dari Kementrian Agraria ke Departemen Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). Dan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 9197/UP/II/61 tanggal 1 Maret 1961 mengangkatnya sebagai Lektor Fakultas Teknik Universitas Semarang dengan pangkat/golongan F/III. Demikian juga Soedarto SH memperoleh surat lolos butuh dari kementeriannya, maka jadilah mereka berdua “cikal bakal” universitas negeri di Jawa Tengah.

Dengan usaha keras bolak-balik ke Jakarta akhirnya panitia penegerian Universitas Semarang dapat bertemu dengan Presiden Soekarno pada tanggal 9 Januari 1960 dan beliau setuju menegerikan universitas swasta ini dan memberikan nama “Universitas Diponegoro”. Keputusan Presiden ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1961 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 101247/UU tanggal 3 Desember 1960. Keputusan tersebut berlaku surut mulai tanggal 15 Oktober 1960 dengan ketentuan tanggal tersebut merupakan Dies Natalis Undip.

Penetapan tahun 1957 sebagai tahun berdirinya Undip, dengan memperhatikan realitas sejarah dimana Universitas Semarang sebagai universitas swasta - yang berdiri tahun 1957- merupakan embrio dari Undip sebagai universitas negeri. Penetapan Dies Natalis Undip tanggal 15 Oktober 1957, telah dinyatakan pada laporan Rektor Undip dalam Dies Natalisnya yang ke 13.

Pada awalnya 9 Januari 1960, yaitu tanggal pada waktu Presiden Soekarno memberi nama Universitas Diponegoro diusulkan menjadi hari jadi UNDIP, namun akhirnya kembali ditetapkan tanggal 15 Oktober 1950 sebagai hari jadi, mengingat pada tanggal ini terjadi “pertempuran lima hari” selama revolusi fisik di kota Semarang. UNDIP memilih tanggal ini untuk meneruskan cita-cita pejuang kemerdekaan bangsa mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan bangsa. UNDIP adalah bentuk sumbangsih para penerus bangsa atas amanah yang ditinggalkan para pejuang kemerdekaan.

Dari tahun 1960 sampai 1965, ia berturut-turut menjalankan tugas sebagai Pembantu Rektor Bidang Akademis di masa Rektor Prof Soedarto SH, kemudian di masa Presidium Universitas Diponegoro dipimpin oleh Gubernur Mohtar di tahun 1963 dan kemudian di bawah Rektor, Prof. Soenaryo, SH (1964-1965). Ketika terjadi peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965, Rektor yang setiap bulan hanya seminggu ada di Semarang, tidak datang ketika keadaan begitu kritis di Semarang. Menteri Pendidikan ketika itu, Mashuri SH, meneleponnya dan menugaskannya untuk menjalankan tugas rektor dan segara menugaskan membersihkan UNDIP dari anasir-anasir G30S/PKI. Jadilah ia caretaker Rektor dan bersama Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kolonel dr Soewondo, mereka berdua bertemu Komandan KMKB, Kol. Munadi, menyusun strategi membersihkan UNDIP dari anasir-anasir PKI.

Kampus UNDIP di Pleburan mempunyai riwayat tersendiri. Tanah di Pleburan harus dilikuidasi dari tanah partikulir (pertikoeliere landerijen) milik raja gula, Oei Tiong Ham di Semarang dan menjadi tanah negara pada tahun 1958. Tanah partikulir adalah tanah negara yang dijual oleh Gubernur Jenderal Daendels (1818-1825) kepada swasta. Untuk mengembangkan UNDIP, ia masih mencari tanah untuk kampus yang lebih luas. Pada waktu itu ia meneliti tanah Kalipancur, di Semarang Barat, bekas lapangan udara di zaman Belanda dan Jepang. Daerah ini suatu plateau yang indah, namun karena airnya harus ditarik dari Ungaran menyebabkan ia mencari alternatif lain.

Alternatif kedua di Watugong, yang kini menjadi kantor Kodam IV/Diponegoro. Tanah tersebut terpotong oleh jalan ke Ungaran yang juga tanah swasta sangat luas sehingga harus dilikuidasi karena tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Tanah itu sebagian besar sudah menjadi milik pribadi seorang dokter mata di Semarang.



Kembangkan Diri

Pada Dies Natalis ketiga, Universitas Semarang pada tanggal 9 Januari 1960, Presiden RI, Ir. Soekarno mengganti nama Universitas Semarang menjadi Universitas Diponegoro. Perubahan ini sebagai penghargaan terhadap Universitas Semarang atas prestasinya dalam pembinaan bidang pendidikan tinggi di Jawa Tengah.Universitas Diponegoro kemudian dinyatakan sebagai universitas negeri, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 1960. Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Universitas Diponegoro (Undip). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1961, Undip, meliputi Fakultas Hukum terdiri dari Bagian Hukum dan Bagian Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan cabangnya di Surakarta, yang kemudian menjadi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Pada perkembangannya kemudian, atas dasar Surat Keputusan Presiden RI. No. 1 tahun 1963, IKIP Universitas Diponegoro melepaskan diri dan kemudian berdiri sendiri sebagai IKIP Negeri di Semarang dan IKIP Negeri di Surakarta.

Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro lahir pada tanggal 14 Maret 1960, ketika sedang mempersiapkan diri sebagai Universitas Negeri. Sebelum terbentuk Fakultas Ekonomi, yang ada di Undip adalah Akademi Tata Niaga yang merupakan kelanjutan dari Akademi Tata Niaga Universitas Semarang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1961 Universitas (swasta) Diponegoro dinyatakan sebagai Universitas Negeri terhitung mulai tanggal 15 Oktober 1960. Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro pada saat berdirinya mempunyai dua jurusan untuk program gelar yaitu Jurusan Perusahaan dan Jurusan Umum dengan sistem pendidikan yang disebut sistem paket. Pada tahun akademik 1980/1981 sesuai dengan arahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterapkan sistem pendidikan yang baru disebut sistem kredit. Di bawah sistem yang baru ini nama jurusan juga diubah, yaitu masing-masing menjadi Jurusan Manajemen dan Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.

Sejak tahun akademik 1982/1983 dibuka jurusan baru yaitu jurusan Akuntansi di bawah bimbingan atau pembinaan Jurusan Akuntansi Universitas Gadjah Mada. Pada tahun 1986 sudah tidak di bawah pembinaan dari Universitas Gadjah Mada. Dengan dileburnya Akademi Administrasi Niaga Negara (AANN) Semarang pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro, mulai tahun 1975 dibuka program non gelar dengan nama Pendidikan Ahli Administrasi Perusahaan (PAAP) yang kemudian pada tahun 1982/1983 ditingkatkan menjadi Program Diploma III Fakultas Ekonomi. Saat ini Program Diploma III mempunyai tiga program studi yaitu Program Studi Akuntansi, Program Studi Kesekretariatan dan Program Studi Perpajakan.

Kemudian pada tahun 1994 dibuka Program S1 Ekstensi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro yang pada awal pendiriannya bernama Program Extension Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 281/SK/PT09/1993, tanggal 27 Oktober 1993 tentang Pembentukan Program Studi S1 Manajemen, Studi Pembangunan dan Akuntansi pada Program Extension Fakultas Ekonomi Undip. Dengan keluarnya SK Ditjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 369/DIKTI/Kep.1996 tentang Pembukaan Program Ekstensi dalam Program-program Studi Pembangunan, Manajemen dan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1996, maka pada awal semester genap tahun akademik 1996/1997 penggunaan istilah Program Extension diganti dengan Program Ekstensi.

Pada tahun 1994 dibuka Program Studi Magister Manajemen (MM) yang penyelenggaraan kegiatannya berada di Fakultas Ekonomi, sedang pengelolaannya ditangani oleh Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Pada tahun 1999 dibuka Program Studi Magister Akuntansi (M.Si), dan tahun 2000 dibuka Program Studi Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (M.Si). Pada tahun 2002 dibuka Program Doktor/ S-3 Ilmu Ekonomi, serta pada tahun 2003 telah dibuka Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA).Program gelar yaitu program sarjana menghasilkan sarjana untuk pertama kalinya dalam tahun 1967. Antara tahun 1967 sampai dengan tahun 1977 dalam setiap tahunnya rata-rata 37 mahasiswa dapat menyelesaikan studi sarjananya.Sejak berlakunya sistem semester penuh (Sistem Paket) pada tahun 1978 jumlah lulusan Sarjana Ekonomi meningkat menjadi 75 orang per tahun.

Setelah diberlakukannya Sistem Kredit Semester sejak tahun 1980 secara bertahap dan mulai menghasilkan Sarjana Ekonomi sejak tahun 1984, rata-rata lulusan adalah 180 orang per tahun. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2006 jumlah seluruh lulusan program S1 sebanyak sebesar 8.826 orang. Sedangkan lulusan Program D III sampai dengan tanggal 31 Juli 2006 sebanyak 7.084 orang.

Universitas Diponegoro terus mengembangkan diri dengan melengkapi fakultas-fakultas yang sangat dibutuhkan sebagai pencetak sumber daya manusia yang berkualitas sarjana. Dalam kurun waktu 1961-1970, Universitas Diponegoro telah berhasil mendirikan empat fakultas, yaitu Fakultas Kedokteran (1961), Fakultas Peternakan (1964), Fakultas Sastra (1965) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (1965).

Sampai saat ini ada 11 fakultas di Undip, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Peternakan, Fakultas Sastra, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Psikologi.


Visi:

Pada tahun 2020, Undip merupakan Universitas Riset yang unggul

Misi:

Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai keunggulan kompetitif, komparatif secara internasional dan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan publikasi serta kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai upaya pengembangan ilmu, teknologi dan seni dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat sebagai upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Meningkatkan profesionalitas, kapabilitas, akuntabilitas dan tata kelola serta kemandirian penyelenggaraan perguruan tinggi.
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home