Assalamualaikuuuummm
dan ini lagi2 ttentang tugas agama,,, hehehehe
MASLAHAH AL MURSALAH / ISTIHLAH
PENGERTIAN ISTIHLAH
Istihlah menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar meelihara kemaslahatan.
Tiga macam kemaslahatan
1. Kemaslahatan yang ditegaskan dalam al Qur’an atu as Sunah , kemaslahatan ini disepakati para ulama’ . contohnya Hifdu nafsi, hifdu mal , dn lain sebagainya .
2. Kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara’ qath’i. Jumhur ulam menolak kemaslahantan ini kecuali Najmuddin Athufi dari Mazhab Maliki, sedngkan dalam bertentangkan dengan nash yang dhani para ulam berbeda pendapat dalam hal ini
3. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan dalam syara’, tetapi tidak ada dalili yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dalam mursalah, para ulam berbeda pendapat dalam hal , para ulam yng menolak mengjunakan istihsa juga menolak pengunaan maslahah mursalah.
KEHUJJAHAN ISTIHLAH
Istihlah tidak berlaku dalam bidang ibadah, karean dalam hukum-hukum ibadah adalah ta’abudi, adapun selain dalam bidang ibadah dan selain ketentuan-ketentuan yang qat’i yang ditetapkan dalam bidang muamalah, dalam bidang ta’zir , pembuktian perkara-perkara yang lain, para ualam berbeda pendapat dalam hal ini.
Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa istihlah adalah salah satu jalan menetapkan hukum yang tak ad nash da tak ada pula ijma’ terhadapnya. Menurut mereka Maslahah Mursalah yang tidak ditunjuki oleh Syara’ dan tjidak pula dibatalkan dapat dijadikan dasar istimbat
Jumhur ulama mengangap Maslahah Mursalah sebagai hujjah syari’ah , sekalipun dengan nama yang berbeda-beda. Adapun alasan pengunaan Istihlah sebagai dasar syar’i diantarnya
1. Kemaslahatan yang diharapokan manuia itu tumbuh dan bertambah. Sekiranya hukum tidak menampung untuk menetapkan kemaslahatna manusia yang dapat diterima, berarti kurang sempurna syari’at itu , atau bekuilah syari’at itu . padahal nyatalah tidak demikian
2. Kalau diamati benar-benar, para shahabat dan tabi’in serta para imam mujtahid, mereka telah menetapkan hukum-hukum berdasarkan kemaslahaan, seperti abu Bakar memerintahkn untuk menyususn Mushaf yang sebelumya terkumpul.
Alasan para ulama yang menolak penggunaan Maslahah Mursalah sebagai dalil Syara’
Ulama yang menolak pengunaan Istihlah sebagai dalili syari’ antara lai Imam syafii , beliu menolak pengunaan istihlah dengan disamakan dengan istihsan , alasan para ulama dalam menolak istihlah sebagai dalil syar’ antara lain : Syari’at islam menpunyai tujuan menjaga tujuan kemaslahatan manusia. Sedangkan syara’ tidak menbiarkan manusia dalam keadaan terlantar tampa petunjuk. Petunjuk itu itu berdasarkan ibarat nas. Kalau kemaslahatan yang tidak berpedoman.
MACAM-MACAM MASLAHAH
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian yaitu :
1.Maslahah Dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara,yaitu agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.
a). Agama, syariat yang di wajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah islamiyah.
b). jiwa, syariat yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
c). Akal, syariat yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukan.
d). Keturunan, syariat yang diwajibkan memelihara keturunan adalah kewjiban untuk menghindarkan diri dari berbuat zina.
e). Harta, Syariat yang diwajibkan untuk memelihara harta adalah kewajiban untuk menjahui pencurian.
2. Maslahah Hajjiyah
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi orang musyafir
Adat misalnya, dibolehkan berburu, memakan, dan memakai yang baik-baik dan yang indah-indah. Muamalat misalnya, dibolehkan jual beli secara saham, dibolehkan talak untuk menghindarkan kemaslahatan dari suami isrti bidang jinayat, menolak hudud lantaran adalah kesamaan-kesamaan pada perkara.
3. Maslahah Tahsiniyah
Imam Abu Zahrah, menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimah keluar kejalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bias menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginan oleh keluarga dan terutama oleh agama.
Di antara contoh maslahah mursalah ialah usaha khalifah Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an yang terkenal dengan jamul Quran. Pengumpulan al-Quran ini tidak disinggung sedikit pun oleh syara tidak ada nash yang memerintahkan dan tidak ada nash yang melarangnya. Umar bin Khattab melihat kemaslahatan yang sangat besar mengumpulkan al-Quran itu, bahkan menyangkut kepentingan agama. Seandainya tidak dikumpulkan, dikhawatirkan al-Quran akan hilang dari permukaan dunia.
Dalam mengistinbatkan hukum, sering kurang dibedakan antara Qisas, istihan dan maslahah mursalah. Pada murasalah terdapat dua peristiwa atau kejadian, (1). Tidak ada nash, karena hal tersebut belum ditetapkan hukumnya, (2). Ada nashnya dan telah ditentukan hukumnya. Pada istihan hanya ada satu peristiwa, tetapi terdapat dua dalil yang dapat dijadikan dasarnya. Dalil yang pertama lebih kuat yang kedua. Sedangkan pada maslahah mursalah hanya ada satu peristiwa dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa itu, tetapi ada satu kepentingan yang sangat besar jika peristiwa itu ditetapkan hukumnya.
Imam Al-Ghazali menggunakan istishlah sebagai kata yang sama dengan maslahat mursalah.
OBJEK MASLAHAH MURSALAH.
Yang menjadi objek maslahah mursalah ialah kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tak ada satupun nash ( Al-Quran dan Hadist ) yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut mahzab yang ada dalam Fiqh, demikian pernyataan Imam Al-Qarafi Ath-Thufi dalam kitabnya Mashalul mursalah menerangkan bahwa mashlahah mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalan bidang muamalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah adalah hak Allah SWT umtuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadah itu. Oleh sebab itu hendaklah kaum muslimin beribadah sesuai dengan ketentuannya yang terdapat dala Al-Quran dan Hadist.
Menurut Iman Al-Haromain : menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar pengikut mahzab hanafi, menetapkan hukum dengan mashlahah mursalah harus dengan syarat harus ada persesuaian dengan mashlahah mursalah yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama.
SYARAT-SYARAT PENGGUNAAN MASLAHAH MURSALAH
1. Al Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah., dalil-dalil kulli’ semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya.
2. kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
3. kemaslahatan itu bersifat umum
4. pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar
Dengan adanya cara berrijtihad dengan istihsan dan istihlah menyebabkan hukum islam akan dapat menampung hal-hal yang baru dengan tetap tidak akan kehilanagan indetitasnya sebagai hukum islam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)













1 comments:
jangan lupa di bikin dapus nya jg..
biar tw sumber nya..karena ini hasil almiah
itupun kalo ada
Post a Comment
Berkomentar Gratis Backlink... ^^